Dirut Pertamina Patra niaga oplos pertalite jadi pertamax negara rugi 980 triliun
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Tindakan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Modus operandi yang digunakan melibatkan impor minyak mentah dengan nilai oktan (RON) 90, setara dengan Pertalite, yang kemudian dioplos menjadi RON 92 atau Pertamax. Proses pengoplosan ini dilakukan secara ilegal dan melibatkan beberapa pihak internal Pertamina.
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup manipulasi harga, impor minyak melalui perantara, dan pengoplosan bahan bakar. Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian yang signifikan, terutama dari komponen seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui perantara, impor BBM melalui perantara, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan publik yang luas. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pertamina untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan mendesak adanya transparansi serta perbaikan dalam tata kelola perusahaan.
Pihak Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam kasus ini, guna memastikan penegakan hukum yang adil dan pemulihan kerugian negara.


Boikot Pertamina
ReplyDelete